Jelajah
IMG-LOGO

LPMD

Create By 30 April 2014 11 Views

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

                                                                                       PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

KECAMATAN SALAM

                                        DESA JUMOYO

Alamat : Jalan Lapangan Jumoyo No 2 Telp ( 0293 ) 588982

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR :  188.4/ 14/ KEP/XII /2014

T E N T A N G

 

PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA JUMOYO

MASA BHAKTI TAHUN 2014-  2019

KEPALA DESA JUMOYO

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Desa Jumoyo Nomor: 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Jumoyo perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Jumoyo Masa Bhakti tahun 2014  -  2019.

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor  21 Seri E Nomor 14 );

 

 

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten MagelangNomor 13 Tahun 2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 22 Seri E Nomor 15 );
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor  2);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang  Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 25);
  4. Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Seri A Nomor 24);
  5. Peraturan Desa Jumoyo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan DesaJumoyo .

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Jumoyo _Masa Bhakti Tahun 2014  -  2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Tugas Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimanadimaksud pada diktum KESATU menyusun rencana pembangunan yang partisipasif, mengerakkan swadaya gotong-royong masyarakat serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

KETIGA

:

 

 

 

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa pesatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif;
  5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
  6. Penggalian, pendayagunaan, dan pengembangan potensium berdaya serta keserasian lingkungan hidup.

KEEMPAT

:

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggungjawab kepada masyarakat melalui KepalaDesa.

 

 

 

KELIMA

:

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jumoyo.

KEENAM

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di :  Desa Jumoyo

PadaTanggal   : 20 Desember  2014.

 

KEPALA DESA JUMOYO

 

 

 

 

SUNGKONO

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA Jumoyo

Nomor         :   188.4/ 14 /KEP/XII  /2014

TENTAN GPENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  JUMOYO

MASA BHAKTI TAHUN 2014  -  2019

 

                                                                                                   

SUSUNAN PENGURUS

 LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA JUMOYO

MASA BHAKTI TAHUN 2014  -  2019

 

 

NO

N A M A

ALAMAT

KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN

KET

1.

Mateus Yudi

Kemiren

Ketua

 

2.

Dakiri

Babadan

Wakil Ketua

 

3.

Agung Helmi P

Pulosari

Sekretaris

 

4.

Nuryanto

Karanggawang

Bendahara

 

5.

Budi Irmanto

Jumoyo Kidul

Ketua Bidang Pembangunan

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

6.

Bambang Priyo U

Remame

Ketua Bidang Agama.

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

7.

Indarto

Larangan

Ketua Bidang Pendidikan.

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

8.

Fuadi

Jumoyo Lor

Ketua Bidang Ekonomi & Koperasi

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

9.

Suharno

Dowakan

Ketua Bidang Kesehatan

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

10.

Sudaryanto

Kemburan

Ketua Bidang Sosial dan Budaya

 

 

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

11.

Sunarto

Seloiring

Ketua Bidang Lingkungan Hidup

 

.

 

 

Anggota

 

 

 

 

Anggota

 

 

               

KEPALA DESA JUMOYO

 

 

 

SUNGKONO