Jelajah
IMG-LOGO

Penyuluhan Dampak Negatif serta Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Miras Desa Jumoyo

Create By 09 October 2017 32 Views

Jumoyo—NARKOBA dan MIRAS. Tidak asing lagi terdengar di masyarakat. Hilang kesadaran bahkan kematian adalah jawaban dari penyalahgunaan mengkonsumsi kedua bahan tersebut. Anehnya, masih banyak masyarakat yang mengedarkan dan menggunakannya. Padahal jelas-jelas bahaya yang ditimbulkan tidak main-main seperti dalam bukunya Abdul Mun’im Idries berjudul Mengungkap Kejahatan Narkoba, bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan minum keras, narkoba dan sejenisnya yaitu sikap agresif terhadap orang lain, sikap agresif terhadap diri sendiri. Contoh yang paling baik untuk hal itu adalah segala tindakan atau perbuatan yang menjurus ke arah percobaan bunuh diri (2013). Entah memang karena bahan tersebut bisa membuat seseorang merasa euforia? ataukah kurang pemahaman masyarakat tentang dampak dan bahaya miras dan norkoba? ataukah karena dapat menghilangkan rasa sakit? atau karena cara mendapatkannya sangat mudah?

Untuk menyikapi permasalahan yang berkembang tersebut, Perangkat Desa Jumoyo tidak hanya diam dan berpangku tangan. Desa Jumoyo membentuk Desa Layak Anak mengadakan Penyuluhan Dampak Negatif serta Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Miras. Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 08 Oktober 2017 dari pukul 09.00 – 12.00 WIB di Gedung Balai Desa Jumoyo. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sangat beragam diantaranya remaja se-Desa Jumoyo, Perangkat Desa, perwakilan guru-guru dari sekolah yang ada di Desa Jumoyo, selain itu juga dihadiri oleh Babin Kamtibmas Polsek Salam, Koramil Salam dan OPRB Desa Jumoyo. Peserta sangat antusias terlihat banyak yang bertanya tentang kasus-kasus berkaitan dengan bahaya dari miras dan narkoba sejenisnya.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Aiptu Ilham Solihin selaku narasumber yang mewakili Kasie Satres Narkoba Polres Magelang menyampaikan beberapa materi. Pertama, Pengertian narkoba. Istilah NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika, psiKOtropika, dan BAhan Adiktif lainnya. Dari pengertian tersebut Bapak Aiptu Ilham Solihin juga menjelaskan tentang penggolongan narkoba dan karakteristiknya. Kedua, Dasar hukum pelarangan penggunaan narkoba dan miras. Karena bahaya ketergantungan penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan penggunaan Narkoba maupun miras di atur dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90-91 serta hukum Formil di Indonesia juga mengatur larangan penggunaan narkoba dan miras yang tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 300 KUHP, Pasal 492 KUHP, Pasal 536-539 KUHP dll. Ketiga, dampak dan bahaya. Secara umum narkoba menyebabkan depresan, Stimulan dan Halusinogen.

Bapak Sungkono, selaku Kepala Desa Jumoyo menghimbau dan wanti-wanti kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-kali mendekati bahkan menggunakan miras, narkoba dan sejenisnya. Selain itu juga harus berani menolak dengan tegas. Karena jelas-jelas sangat berdampak buruk baik itu bagi diri sendiri maupun orang lain.

NARKOBA……NO…

SEHAT…………YES…

PRESTASI……..YES…

Selamatkan generasi bangsa dari genggaman miras dan obat-obatan terlarang. (Lisa/Fuad).

IMG
IMG
IMG